Padang-Percepatan pembangunan di tahun 2017 diharapkan lebih baik lagi, demi peningkatan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Semua harus fokus bekerja dengan hati dan profesionalitas demi rakyat Sumbar yang menitipkan amanahnya kepada para pemangku jabatan.
Mari berlomba-lomba dalam karya terbaik untuk negeri !
Penyerahan DIPA tahun 2017 dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Provinsi Sumatera Barat lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Sumbar.
Dalam APBN tahun 2017, Provinsi Sumatera Barat memperoleh alokasi anggaran dengan total Rp 31,19 Triliun atau meningkat sebesar Rp 886,94 Miliar (3%) dari alokasi anggaran tahun 2016. Dana tersebut terdiri dari Rp 10,14 Triliun yang dialokasikan kepada 714 (tujuh ratus empat belas) satuan kerja penerima DIPA tahun 2017 dan sebesar Rp 21,04 Triliun merupakan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa bagi 20 (dua puluh) Pemda dan 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) desa yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Peningkatan total alokasi anggaran pada tahun 2017 ini dikarenakan terjadinya kenaikan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa dimana pada tahun 2016 Sumbar mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 20,13 triliun dan meningkat menjadi seesar Rp 21,04 triliun pada tahun 2017 atau sekitar 5%, sedangkan sebaliknya alokasi anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang disalurkan melalui DIPA satker mengalami penurunan dari tahun lalu, dimana pada tahun 2016 alokasi anggaran DIPA satker adalah sebesar Rp 10,17 triliun turun menjadi Rp 10,14 triliun atau lebih rendah sebesar Rp 24,39 Miliar (0,24%) dari tahun sebelumnya.
Saya juga menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa kepada Pemerintah Provinsi dan 19 (sembilan belas) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, termasuk Dana Insentif daerah (DID) Rp 544,11 Miliar, sebagai bentuk penghargaan finansial dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik, antara lain:
- Memperoleh opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tingkat Daerah (LKTD) Tahun 2015;
- Menetapkan Perda APBD Tahun 2016 tepat waktu; dan
- Berkinerja baik dalam hal kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, penyediaan layanan dasar publik, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
Alokasi belanja K/L pada tahun 2017 tetap difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektifitas, peningkatan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial (KIP, KIS, dan PKH), serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.
Sementara itu, meningkatnya anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.
Terhadap pelaksanaan APBN tahun 2017, saya memberikan arahan agar:
- semua K/L harus memulai pra lelang proyek-proyek kegiatan tahun 2017 di akhir tahun 2016, sehingga pada awal tahun 2017 kegiatan sudah berjalan efektif;
- kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang tertunda karena penghematan di tahun 2016 dilanjutkan di tahun 2017 dengan pagu yang ada;
- Meningkatkan langkah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja dengan sinergi dan koordinasi yang intensif antar jajaran Pemerintah;
- menyelesaikan kendala administratif, prosedural, dan birokrasi; dan
- penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) disederhanakan agar para pengelola kegiatan lebih fokus pada upaya pencapaian sasaran.
Selain itu, saya juga menekankan bahwa kualitas pengelolaan APBD harus ditingkatkan melalui penyusunan APBD secara terukur dan berbasis output, dengan memastikan alokasi anggaran dimanfaatkan a.l:
(a) meningkatkan belanja publik sehingga alokasinya lebih besar dari belanja pegawai,
(b) mengoptimalkan penggunaan dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah secara lebih produktif, termasuk mengalokasikan minimal 25 persen dari dana transfer umum (DAU dan DBH) untuk belanja infrastruktur daerah;
(c) menggunakan DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah;
(d) mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten dan kota dikurangi DAK;
(e) Menggunakan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan sarana/prasarana perdesaan; dan
(f) melakukan efisiensi terhadap belanja operasional.
loading...