Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Informasi Produk atau Kegiatan Anda

Persyaratan Pencairan Dana Sertifikasi Dosen 2017

Written By Rizki on 16 November 2016 | 22.35

Persyaratan Pencairan Dana Sertifikasi Dosen Tahun 2017
Sehubungan dengan berakhirnya Anggaran Tahun 2016, serta akan memasuki Anggaran Tahun 2017 dengan ini disampaikan kepada sdr/i pimpinan Perguruan Tinggi, Dosen PNS Dpk yang ada di Perguruan Tinggi serta Dosen Tetap Yayasan yang telah menerima serdos/lulus sertifikasi dosen tahun 2008 s.d. 2016 terkecuali dosen yang sedang mengikuti/melanjutkan Studi Program Doktor (BPPDN, instansi pemerintah/swasta dan sponsor lainnya), untuk secepatnya melengkapi bahan-bahan sebagai syarat pencairan sebagai berikut:
  1. Fotokopi SK dari pimpinan PTS sebagai dosen tetap penerima serdos
  2. Fotokopi Sertifikat sertifikasi dosen
  3. Fotokopi Rekening BTN (Bank Tabungan Negara) yang masih aktif
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi SK Pangkat terakhir (PNS Dpk)
  6. Fotokopi Jabatan Fungsional terakhir
  7. Fotokopi SK inpassing terakhir (bagi Dosen Tetap Yayasan)
  8. Surat pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pimpinan PTS masing-masing
  9. Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi (pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) minimal sepadan dengan 12 SKS. Seluruh persyaratan tersebut ditandatangani oleh pimpinan PTS (Rektor, Ketua, atau Direktur) sesuai dengan UU No. 14 tahun 2015 Pasal 72 ayat l dan 2 di atas materai 6000.
Seluruh bahan/berkas dimasukkan ke dalam MAP Snelhekter Plastik

Kelengkapan dari bahan ini dapat kami terima di Kopertis Wilayah X paling lambat 
tanggal 27 Desember 2016 ke SubBagian Keuangan/Gaji Kopertis Wilayah X.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Unduh:
loading...

Informasi

loading...

Arsip Berita