Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Informasi Produk atau Kegiatan Anda

Keselamatan Lingkungan Sumbar Pertimbangkan Moratorium Perizinan Bahan Galian C

Written By Rizki on 05 Desember 2016 | 18.30

Padang- Pemberian izin tambang galian C (pasir dan batu) di Sumatera Barat (Sumbar) akan semakin diperketat bahkan dipertimbangkan untuk moratorium karena banyak persoalan yang harus diselesaikan termasuk lingkungan hidup.

"Kita cenderung melakukan moratorium izin tambang galian C ini sambil membenahi semua persoalan yang ada. Kalaupun ada yang diberi izin, hanya perusahaan yang benar-benar taat aturan dan memiliki komitmen untuk pelestarian lingkungan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin.


Ia menyebutkan saat ini ada ratusan perusahaan yang telah mengajukan izin tambang galian C pada 19 kabupaten dan kota di Sumbar.

Dari ratusan itu, menurutnya, tidak akan banyak yang mendapatkan izin pada 2017.

Sementara itu, untuk perusahaan tambang galian C yang saat ini telah beroperasi, Irwan mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi baik perizinan maupun efeknya masyarakat ataupun lingkungan.

"Kita surati mereka agar taat aturan dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan. Siapa yang tidak mengikuti, kita cabut izinnya," katanya.

Meski demikian ia memastikan bidang usaha tersebut tidak akan dihentikan sepenuhnya karena tanpa itu pembangunan di Sumbar akan terganggu.

"Bagaimana membangun kalau pasir dan kerikil tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar menyarankan evaluasi terhadap izin galian C yang telah ditarik kewenangannya ke provinsi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya evaluasi harus dilakukan terhadap perizinan, sumber daya manusia, dan juga analisis masalah dampak lingkungan (amdal).

"Jangan hanya evaluasi perizinan di atas kertas saja. Tinjau langsung ke lapangan," ujarnya.

Ia menambahkan galian C yang beroperasi tersebut tidak boleh mengganggu lingkungan masyarakat.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Asrizal Asnan mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Amdal tambang galian C di Sumbar.

"Saat menjadi kewenangan kabupaten dan kota, izin lingkungan perusahaan tambang ini sebagian hanya berupa surat pernyataan komitmen. Meski itu diperbolehkan, ke depan kita akan evaluasi dampak lingkungannya," kata dia. (*)

Sumber: sumbar.antaranews.com
loading...

Informasi

loading...

Arsip Berita